Hatap berharap aksinya ini bukan akhir dari protes yang dilakukannya, namun akan ada jilid 2, jilid 3 ketika dalam pembangunan proyek tersebut tidak tranparan, karena anggaran proyek itu dari hasil pajak rakyat.
Saat dikonfirmasi langsung oleh awak media, Operasional Meneger (SOM) PT. Brantas ABIPRAYA (Persero), Berino menjelaskan, RAB yang diserahkan oleh FPPK, dirinya tidak mengetahuinya sebab terkait RAB itu langsung dari Kementrian PUPR. “Itu dari Kementrian langsung ke kita teken kontrak di situ. Itulah sebagai dasar yang sudah direncanakan sama pihak kementrian,” katanya.
Yang kedua, kata dia, untuk masalah papan nama, ini sudah dikerjaka, hanya saja masih dalam proses pemesanan di pabrikasi sekaligus pembuatan setiker. Sebab yang dikerjakan oleh perusahaan saat ini ada 13 titik.
“Dari 13 lokasi ini kita dituntut 1 tahun setengah selesai dan tidak Multi Yers dan PCM sudah dilaksanakan sebelumnya di Mataram,” ujarnya.
“Papan itu butuh proses pabrikasi sama stiker itu pesannya di luar dan di sini susah pesen setiker seperti itu yang bagus jadi kita datangkan dari luar lalu ini sudah proses dan sudah cetak semua sudah kita mau pasang dan diminta untuk revisi dan perbaiki,” imbuhnya.
Jadi untuk mengerjakan ini, pihaknya memiliki alat sendiri.
“Secara prosedur memang kita Berantas yang kerjakan tapi kita sewa alatnya aja,” katanya.
Lanjutnya, kalau disewa alat memang kita sendiri yang mengatur. “Kita cuma butuh alatnya saja,” katanya.
Dan yang terlibat di sana itu, PT-PT yang di sewa alat. “Disana alat kita pinjem untuk pekerjaan ini dan ada juga warga sekitar untuk seperti dam-dam truk, petani terkait dengan bendungan, air baik masa tanam maupun tidak tanam kita memperhatikan dengan cara di sosialisasikan,” ujarnya.
Sementara itu, PPK OP V BWS NT I, Ifan Azwar Nasution mengatakan, terkait dengan monopoli, dirinya tidak mengetahui monopoli yang dimaksud seperti apa.
Tapi secara aturan kontrak kita justru memang PT berantas itu diharapkan untuk melibatkan usaha-usaha kecil lainnya seperti kerjasama. “Selalu masyarakat itu minta dilibatkan dari awal, dari tenaga artinya kalau PT Berantas mencari alat dari Sumbawa sini saya rasa itu bagus menurut saya artinya mereka tidak mendatangkan alat jauh-jauh dari Jakarta dan secara kontrak itu harus melibatkan usaha kecil dan sangat mendukung komponen dalam negeri kita,” katanya.
Untuk ketentuan plang papan proyek sebutnya, mengacu standar proyek PU itu aturannya. “Jadi ada standar papan nama proyek yang harus disiapkan. Kasus Permen itu barlaku untuk tanda tangan kontrak dalam hal ini baru saja ada tandatangan kontrak yang berjalan di 13 lokasi yang jauh,” ujarnya.
Padahal sesuai peraturan setiap perusahaan harua meletakkan papan proyek di tiap lokasi.
“Mulai dari Bendungan Penyaring, Serading, Pernek, Olat Rawa, Muer, Brang Kolong, Kaswangi, Selantai, Sejarisatu, Muer, Lamenta, Labangka dan Mantar dan total 13 bendungan itu Rp 181 Miliar dan yang paling terbesar itu di Labangka,” paparnya.
Untuk sosialisasinya, kata dia, juga sudah dilakukan di masing-masing SKPD di Hotel Sernu. “Seperti kemarin pengosongan air di waduk Labangka, kita sosialisasikan dan itu semua ada berita acaranya,” katanya. (HR)