Kehadiran Pegawai ATR/BPN Tanpa Ijin Dan Panggilan Pengadilan Menguatkan Dugaan Terjadinya Praktik…
"Dalam persidangan tadi Kasi Sengketa mendapat tugas dari Kasi Tata Usaha, yang mana tanpa sepengetahuan dari Kepala Kantor ATR / BPN Kota Pasuruan dan tanpa Surat Pemanggilan dari majelis hakim. Hal ini sangat bertentangan dengan tupoksi di BPN, yang mana semua dokumen asli dan resmi wajib ditandatangani dan diketahui oleh Kepala BPN," ungkap Indra Bayu.