Ajakan Golput Dinilai Halangi Proses Demokrasi
JAKARTA, Harnasnews.com – Ajakan untuk tidak memilih dalam pemilu atau ‘golput’ dinilai menghalangi proses demokrasi dan melanggar undang-undang (UU). Padahal di dalam UU Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu, mencegah terjadinya golput. “Tepatnya di Pasal 531 yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan […]