KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
TANJUNG SELOR, Harnasnews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara(Kaltara) mewajibkan anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai syarat wajib proses pengusulan pelantikan. “Tanda terima laporan harta kekayaan yang telah disampaikan kepada KPK wajib disampaikan kepada KPU Provinsi Kaltara paling lambat 21 […]