Pakar Hukum: Kewenangan PLH Kepala Daerah Bersifat Terbatas
BANDA ACEH, Harnasnews – Pakar hukum tata negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Kurniawan menerangkan bahwa wewenang seorang pelaksana harian (plh.) kepala daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, terbatas atau tidak bisa mengubah status hukum pegawai. “Seorang plh. atau plt. tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum […]