Caleg Terpilih Yang Mencalonkan Pilkada Tak Harus Mundur
JAKARTA, Harnasnews – Calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 yang mencalonkan diri maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang tidak wajib mundur sebagai caleg terpilih. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menjelaskan, bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. […]