KSPI Tolak Aturan Baru JHT Berlaku Saat Pandemi Covid-19
JAKARTA, Harnasnews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyesali putusan aturan pembayaran manfaat dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dilakukan pekerja atau buruh di usia 56 tahun. KSPI mempertanyakan mengapa kebijakan itu dikeluarkan ketika kondisi ekonomi masih tidak pasti. Terutama dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian omicron sekarang ini. “Kenapa diputuskan di tengah kondisi […]