Seperti Ini Pendapat Hukum LKHAI Terkait Kontraktor Yang Terdampak Pandemi Covid-19
Kejadian luar biasa yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19 telah membuat beberapa proses kegiataan yang ada Indonesia terhambat tak terkecuali kontrak kontrak pengadaan barang dan jasa kontruksi banyak para pihak yang melakukan kontrak mengingkari perjanjian dengan alasan force majeur.