Hak yang Diperoleh Korban Kekerasan Seksual Lewat RUU TPKS
JAKARTA, Harnasnews.com – Rancangan undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) mengatur tiga hak yang akan diperoleh korban. Hak tersebut diperoleh sejak pelaporannya kepada aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan atau lembaga non pemerintah. “Pemenuhan hak korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi korban,” ujar Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar […]