Hakim Vonis Empat Tahun Pengusaha Kasus Penipuan dan Penggelapan
JAKARTA, Harnasnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara terhadap pengusaha pemilik Group Permata Energy Resources Herry Beng Koestanto, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp500 miliar. Menanggapi vonis tersebut, Pengacara Herry Beng, Indra Ikhsan Novtrian, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan menghormati hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada […]