Peredaran 28 Ribu Pil Koplo Di Gagalkan Polres Pasuruan Kota
PASURUAN, Harnasnews - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap pengusaha warkop asal Dusun Dempok, Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan pil depresan atau pil koplo Trihexypenidyl.