Sudin Nakertransgi Jaksel Pastikan Pegawai Terkena PHK Dapat JKP
JAKARTA, Harnasnews – Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan memastikan pegawai yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk bisa memiliki mata pencaharian baru. “Dalam prosesnya nanti peserta JKP itu bisa menerima manfaat. Salah satunya mendapatkan konseling, uang tunai, hingga informasi lowongan pekerjaan,” kata Kepala Suku Dinas […]