Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Dan Penipuan Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Oleh JPU Kota…
TANGERANG, Harnasnews.com – Kurniani alias Nia, terdakwa kasus dugaan penggelapan dan penipuan dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban, yakni PT Eramas Chemindo dan PT Intimas Chemindo, […]