Kejagung Bentuk Rumah Restorative Justice di Seluruh Indonesia
JAKARTA, Harnasnews.com – Kejaksaan Agung RI membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi di Indonesia sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif memperoleh respons positif dari masyarakat, sehingga perlu dilembagakan […]