Browsing Tag

Kemnaker Pastikan Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

Kemnaker Pastikan Pekerja Kontrak dan Outsourcing Tetap Berhak Terima THR

JAKARTA, Harnasnews.com –  Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos ) Kemnaker Indah Anggoro Putri memastikan pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, ataupun pekerja tetap (PKWT dan PKWTT) berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Pembayaran THR Keagamaan ini sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan […]