Browsing Tag

kendaraan mati dua tahun disita

Korlantas Polri Tanggapi Beredarnya Isu STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Bisa Disita

JAKARTA, Harnasnews – Baru- baru ini publik ramai memperbincangkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati selama dua tahun, akan disita dan datanya akan dihapus. Aturan ini akan berlaku pada April 2025. Terkait dengan beredarnya isu tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membantah kabar yang menyebutkan dalam aturan tilang terbaru bahwa polisi bisa langsung menyita […]