Kejari Kabupaten Pasuruan Tetapkan 3 Tersangka Penyalahgunaan Dana PKBM
Adapun tiga tersangka yang ditetapkan, yakni N yang merupakakan pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan, MN selaku kepala PKBM Sabilul Falah, dan AP selaku kepala PKBM Budin Luhur, yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negerin (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto SH MH.