KPK: UU Saat Ini Tak Memungkinkan Membentuk Perwakilan di Daerah
JAKARTA, Harnasnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak memiliki perwakilan di daerah. Aturan mengenai perwakilan KPK di daerah tercantum dalam Pasal 19 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 telah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Dalam Pasal 19 ayat (2) UU KPK yang lama disebutkan ‘Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinis’. […]