Kejaksaan Negeri Lhoksukon Eksekusi Cambuk 4, Terpidana Kasus Khalwat, dan Judi Online.
ACEH UTARA, Harnasnews – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 4 ( Empat ) terpidana pelanggaran syariat Islam yang terbukti bersalah melakukan khalwat (mesum) dan judi online. Rabu (18/9/2024) Pagi. Dimana hukuman cambuk tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara. Hukuman cambuk itu dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah […]