Menteri-Legislator-Kepala Daerah Maju Pilpres Tak Wajib Mundur
JAKARTA, Harnasnews – Menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 21 November 2023, sebagaimana dikutip di Jakarta, Jumat. Dalam pasal 18 ayat (1) […]