Browsing Tag

MK kabulkan gugatan perludem

MK Kabulkan Gugatan Perludem Soal Ambang Batas Parlemen

JAKARTA, Harnasnews – Direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional yang diatur UU 7 tahun 2017 diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. “Kami mengapresiasi putusan MK ini. Pasal 414 (1) UU 7/2017 menyebutkan penerapan […]