MA Diminta Jalankan Putusan MK, Perkawinan Beda Agama Tidak Diperbolehkan
JAKARTA, Harnasnews – Para hakim Mahkamah Agung (MA) diminta untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan perkawinan beda agama yang telah ditetapkan oleh hakim di Pengadilan Negeri di beberapa daerah. Hal Tersebut seiring dengan sikap institusi dan ormas agama, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah. Pernyataan itu dikemukakan Anggota Komisi VIII DPR RI […]