OJK Sultra: Sektor UMKM Masih Bisa Restrukturisasi Hingga Maret 2024
KENDARI, Harnasnews – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengatakan restrukturisasi atau keringanan cicilan masih dilakukan perpanjangan hingga 31 Maret 2024, namun hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu, salah satunya pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). “Ada sektor-sektor tertentu untuk diperpanjang masa restrukturisasi sampai dengan 31 Maret 2024. Sektor-sektor tersebut yakni segmen UMKM yang mencakup […]