Browsing Tag

Pekerja dunia hiburan umum di Kota Surabaya

Perwali No 33 Tahun 2020 Resahkan Pekerja Hiburan di Surabaya

SURABAYA, Harnasnews.com – Pekerja dunia hiburan umum di Kota Surabaya kembali resah. Setelah 3 bulan lebih pemerintah setempat melarang aktivitas tempat hiburan dengan dalih memutus rantai penyebaran Covid-19, kini kembali harus menelan pil pahit, menyusul keluarnya perwali terbaru no 33 tahun 2020 pengganti Perwali no 28 tahun 2020. Di mana dalam Perwali tersebut melarang semua […]