KPAI: Pemerkosa 12 Santriwati Bisa Dipenjara 20 Tahun dan Dikebiri
JAKARTA, Harnasnews.com – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung, Jawa Barat, bisa dihukum hingga 20 tahun penjara ditambah hukuman kebiri. “Kalau menurut saya, hakim nanti harus memutuskan hukuman maksimal, ada pemberatan sepertiga tadi. Kalau korbannya banyak, dilakukan berkali-kali, sebenarnya bisa dijatuhi hukuman tambahan, yaitu kebiri,” kata Retno […]