Browsing Tag

Pemprov Kaltara Menangkan Gugatan di MA Atas PT Inhutani II

Pemprov Kaltara Menangkan Gugatan di MA Atas PT Inhutani II

TARAKAN, Harnasnews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memenangkan gugatan di Mahkamah Agung (MA) atas pelanggaran eksploitasi hutan oleh anak perusahaan PT Inhutani II Unit Semamu Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan rencana kerja tahunan. “Ada gugatan dari Inhutani II kepada kami, dikarenakan mereka tidak terima atas sanksi yang kami jatuhkan, sebanyak Rp35 miliar […]