Vonis 18 Tahun Penjara Dan Bebas Murni Diberikan Majelis Hakim Kepada Terdakwa
PASURUAN, Harnasnews - Pengadilan Negeri Kota Pasuruan melaksanakan sidang putusan terhadap kasus Penganiayaan yang menyebabkan Korban Meninggal, yang terjadi di toko Lami pada akhir tahun 2021. Sidang dipimpin Haries Suharman Lubis SH, MH sebagai Ketua Majelis Hakim yang didampingi Yuniar Yudha Himawan SH, dan I Komang Ari Anggara Putra SH selaku anggota Majelis Hakim.