Browsing Tag

Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan

Alat Bukti Krusial Sudah Diberikan Tergugat Di Sidang Ke Delapan

"Saya selaku kuasa hukum tergugat satu menyampaikan ada tambahan alat bukti yang sangat krusial yang menyatakan bahwa lahan tersebut pada saat ada peralihan tidak kosong. Yang kedua pada saat terjadinya peralihan lahan tersebut ada sengketa menurut aturan yang berlaku permen tahun 2014 menyatakan bahwa ketika lahan dalam keadaan sengketa maka tidak boleh terjadi peralihan hak," urai Kudus Surya Dharma S.H.