Kanim Tanjung Perak Dapat Apresiasi Dari KemenPAN-RB, Terkait Peningkatan Pelayanan Publik
Surabaya,Harnasnews.com – Sesuai dengan Peraturan Menteri PNRB No. 15/2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, setiap penyelenggara pelayanan publik dalam menentukan standar pelayanan selaras dengan kemampuan penyelenggara. Standar pelayanan ini memperhatikan enam prinsip yakni sederhana, partisipatis, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan. Standar pelayanan publik harus dimiliki setiap penyelenggara pelayanan publik. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan […]