Pelaku Pasal 365 dan 351 Yang Buron 4 Bulan Berhasil Di Bekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan
PASURUAN, Harnasnews.com - Tersangka Hotib (50 thn) warga Ds.Sebandung Kec.Sukorejo Kabupaten Pasuruan pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan Berat sebagaimana dimaksud pasal 365 KUHP dan atau 351 ayat (2) KUHP berhasil dibekuk, setelah buron selama 4 bulan.