Pemprov DKI: Tri Prasetyo Dipecat Karena Korupsi
JAKARTA, Harnasnews.com – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberhentikan tidak hormat seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti secara sah melakukan korupsi. Hal ini sesuai ketentuan hukum UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri […]