LPKAN: Ada beberapa pasal RKUHP mengancam azas Demokrasi, dan menganggu ranah pribadi
JAKARTA, Harnasnews – Rancangan Kitab Undang Undang Pidana (RKUHP) yang telah disahkan DPR, menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Terlebih lagi pasal-pasal dalam RKUHP terbaru itu dinilai penuh kontroversi. Menanggapi pro kontra terkait pengesahan RKUHP , Pembina Lembaga Kinerja Aparatur Negara (LPKAN), Wibisono mengatakan setelah disahkan oleh DPR ada waktu 3 bulan untuk sosialisasi dan […]