Terdakwa Kasus Pembunuhan Dihukum 12 Tahun Penjara
Korban yang tengah mabuk dibawa naik ke lantai dua kamar indekos untuk beristirahat.
Entah mengapa, korban yang tengah mabuk itu memukul kepala terdakwa menggunakan benda tajam mengenai pelipis kiri hingga kepala terdakwa terluka.
Terdakwa lantas membawa korban ke dalam kamar indekos sebelah kamar korban, kemudian turun kembali ke lantai satu untuk membersihkan luka pada pelipisnya.
Merasa marah dengan tindakan korban, terdakwa lalu mengambil sebilah pisau dan menusuk tubuh korban mengenai rusuk kiri, leher, dan dada korban secara beruntun.
Akibat perbuatan terdakwa, korban akhirnya meninggal dunia meski sempat dilarikan ke rumah sakit, dikabarkan dari antara.(qq)