Dia berharap agar setiap orang yang dipanggil untuk dimintai keterangannya untuk kooperatif, “pangkasnya.
Diketahui dalam kasus ini ada pencatutan nama-nama petani untuk pengajuan dana KUR tersebut terkuak setelah pihak bank menagih para petani. Ternyata di lapangan petani tidak menerima uang Rp 50 juta seperti yang diajukan. Setelah ditelusuri, rekening para petani yang diajukan itu dibawa bendahara BUMDes.
Selain itu juga diperkuat dengan adanya keterangan saksi dari para petani yang menjadi kreditur.
untuk menghitung kerugian negara pada kasus tersebut, penyidik tidak menggandeng ahli auditor. Karena menurut jaksa kerugian negara dalam kasus tersebut total loss.
Atas dasar adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara, kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan. Dasar hukum yang digunakan pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (HR)