Jurus pertama, DPD RI harus mendorong kembali semangat untuk memperjuangkan Amandemen ke-5 Konstitusi yang sudah digagas sejak tahun 2015 silam oleh para senator kita. Hal ini selain sebagai upaya meneruskan perjuangan mereka, juga menjadi syarat utama memperkuat secara fundamental peran dan fungsi DPD RI. Tentu pilihan prioritas dan naskah akademiknya bisa kita diskusikan lebih lanjut dengan para anggota DPD periode mendatang.
Jurus kedua, karena dalam politik diam itu bukan emas, maka sebagai langkah taktis, DPD RI harus memperbanyak membuat kaukus berdasarkan topik atau isu yang dapat kita suarakan. Orientasi kaukus-kaukus ini jelas bermuatan kepentingan daerah. Misalnya kaukus adat, kaukus wilayah rawan bencana, atau kaukus potensi daerah dan banyak lagi yang bisa kita suarakan. Selain sebagai fungsi pengawasan, juga diharapkan menjadi dikursus publik. Sehingga bergulir. Ini sebagai langkah taktis.
Jurus ketiga, mengingat salah satu kewajiban anggota DPD adalah; Menyerap, Menghimpun, Menampung dan Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat dan Daerah, maka orientasi kepentingan Daerah Pemilihan atau Dapil dari masing-masing anggota menjadi tolok ukur kinerja dalam fungsi representasi. Kalau di dunia bisnis ada indikator pengukuran KPI (Key Performance Indicators) atau Indikator Kinerja Utama, maka di DPD RI, kepuasan masyarakat di Dapil harus menjadi KPI masing-masing senator. Dengan begitu apa yang kita cita-citakan bersama, untuk bekerja dan mengabdi sepenuhnya kepada rakyat dapat lebih terukur.
Akhirnya, kalau disederhanakan dengan singkatan, maka tiga jurus itu dapat saya singkat dengan kalimat Memperkuat DPD dengan D.P.D. Kepanjangannya: D yang pertama adalah; Dorong kembali semangat Amandemen ke-5 UUD 1945. Lalu P, adalah singkatan dari Perbanyak membentuk kaukus berdasarkan isu kepentingan daerah. Dan D yang terakhir singkatan dari, Daerah Pemilihan atau Dapil harus menjadi tolok ukur kinerja Senator. (*)