“Hari ini kami melakukan sidak dibeberapa lokasi di Kecamatan Sumbawa. Hasil pantauan, semua pangkalan yang disidak menjual di atas HET yaitu Rp.18.000/tabung,” kata Kepala Bidang Pedagangan KUKMINdag Sumbawa, Iwan Setiawan, S.P., M.Si., kepada wartawan usai sidak.
Tim pengawas elpiji perindag SumbawaTerhadap temuan tersebut lanjutnya, pihaknya meminta agar pangkalan mematuhi HET sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB untuk wilayah Kecamatan Sumbawa di harga Rp 15.000/tabung.
Selain itu lanjutnya, temuan lain di lapangan yakni jumlah tabung yang didistribusikan ke pangkalan jauh di bawah jumlah kebutuhan masyarakat penemerima manfaat sekitra pangkalan. Kemudian, interval pendistribusian hanya 1 kali/minggu.
“Dalam hal pendistribusian, Pertamina tetap memperhatikan kemampuan salur dari masing-masing Agen. Untuk penyalurannya kami sampaikan, perdagangan Elpiji 3Kg melalui pengecer adalah ilegal. Distribusi hanya sampai di pangkalan untuk diterima oleh penerima manfaat. Jangan lagi ada over pendek. InsyaAllah akan disusun petunjuk teknis pengawasan yang lebih komprehensif,” ungkapnya.
Terhadap banyaknya pemanfaatkan gas elpiji 3kg tidak sesuai sasaran tambahnya, akan dilakukan pengaturan penerima manfaat yang disinkronkan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosisal (DTKS) bersama-sama dengan Camat.
“Pemerintah Daerah sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk para ASN, UMKM atau pengusaha untuk tidak menggunakan Gas LPG 3 kg. Berikan manfaat subsidi ini kepada penerima manfaat yang seharusnya. Kami terus melakukan pengawasan lapangan dan komunikasi intensif dengan Pertamina,”katanya.(HR)