Menuru Ketua Pengadilan Negeri Bangil, semua pelanggar dikenakan pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelemggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Warkop Giras 9 Kasri Pandaan yang mangkir dalam mangkir atau tidak hadir dalam persidangan yang dilakukan di Kelurahan Pandaan diberikan tindakan tegas, yakni berupa penyegelan tempat usahanya dan denda.
“Yang terakhir tadi di denda Rp 5 juta, karena dia tidak hadir. Rencananya tempat itu (warkop Giras 9 Kasri) akan dilakukan penyegelan. Warkop Giras 9 akan disegel sampai tanggal 20 Juli mendatang. Bagi yang merusak segel tersebut akan dikenakan sanksi penjara. Karenanya, siapapun tidak boleh masuk,” jelas Ketua PN Bangil.
“Saat ini masih denda dan harus dibayar. Sedangkan, untuk membuka police line ini harus menghubungi PPNS, Polres Pasuruan atau Polsek Pandaan,” imbuh AFS Dewantoro.(Hid)