Wujudkan Keadilan Di Tengah Masyarakat, Kejari Sumbawa Resmikan Rumah RJ di Desa Penyaring
Namun Rumah RJ, kata dia, juga sebagai sarana masyarakat untuk dapat mengetahui menyangkut hukum, khususnya keadilan restoratif.
Ia menjelaskan dalam keadilan restoratif, pelaku dan korban diajak duduk bersama untuk mencari solusi atau penyelesaian permasalahan dengan menjunjung nilai-nilai humanisme.
“Perkara dapat diselesaikan dalam Rumah RJ terkait harta benda seperti pencucian atau penipuan yang kerugian kecil, tapi tidak menutup kemungkinan juga terhadap kejahatan kemanusiaan,” ujarnya.
Menurut dia, kehadiran Rumah RJ tersebut bisa membantu pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa menyelesaikan perkara, baik perdata maupun pidana, sebelum masuk ke jalur persidangan.
Terpisah Kepala Desa Penyaring Abdul Wahab dikonfirmasi media ini dirinya menyambut positif terhadap Desa penyaring dijadikan Rumah RJ. Dan akan mensosialisasikan sampai ke tingkat paling bawah.
“Berterima kasih kepada Kejari Sumbawa karena telah menunjuk Desa Penyaring sebagai rumah RJ di Kabupaten Sumbawa. Terhadap program ini akan kita sosialisasi kan hingga tingkat RT dan RW, ” singkatnya.
Diketahui di Kabupaten Sumbawa ini sudah ada Rumah RJ yakni Desa Labuhan Sumbawa dan Penyaring.(HR).