1.115 Narapidana Hindu Terima Remisi Khusus

JAKARTA, Harnasnews.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus (RK) kepada 1.115 narapidana beragama Hindu di seluruh Indonesia pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 yang jatuh pada Minggu (14/3).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu menjelaskan usulan pemberian remisi yang berasal dari berbagai wilayah di Indonesia tersebut dilakukan secara daring melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” ucap Reynhard.

Penerima RK yang tersebar di seluruh Indonesia itu terdiri dari 1.113 narapidana penerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 213 menerima remisi 15 hari, 764 narapidana menerima remisi satu bulan, 116 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 20 narapidana menerima remisi dua bulan. Sementara itu dua narapidana menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi 15 hari.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima remisi terbanyak dengan jumlah 768 narapidana yang disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah sebanyak 82 narapidana dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan sebanyak 51 narapidana.

Reynhard juga memastikan meskipun masih dalam kondisi pandemi COVID-19, pelayanan pemberian hak tetap berlangsung seperti biasa dan penerima remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.