Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor, dr Kornadi saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Selasa, menyebutkan bahwa RUU Omnibus Law Kesehatan akan menghilangkan delapan dari undang-undang yang ada termasuk UU Kedokteran, UU Keperawatan, dan UU Kebidanan.
“Bila organisasi profesi tidak diberikan wewenang untuk mengontrol, otomatis ini menjadi bencana bagi masyarakat karena ketidakadaan kontrol mutu terhadap profesi,” kata Kornadi, dilansir dari antara.
Sebanyak 11 organisasi profesi medis ini terdiri dari IDI, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (PATELKI).
Kemudian, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Perhimpunan Profesional Kesehatan Muslim Indonesia (PROKAMI), dan Asosiasi Klinik Indonesia (ASKLIN).