
“Dan secara terang, saya menyatakan pemberitaan tersebut adalah tidak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak,” pungkasnya.
Berikut hasil klarifikasi berdasarkan keterangan 9 Apdesi yang disimpulkan Inspektorat kabupaten setempat.
1) Inspektorat telah menurunkan Tim Klarifikasi guna mengetahui kebenaran berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 (Sembilan) Ketua Apdesi Kecamatan Kabupaten Pringsewu;
2) Didapat informasi bahwa Apdesi masing-masing Kecamatan pada bulan April 2021, mendapat undangan sosialisasi tentang Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pringsewu;
3) Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak mewajibkan pihak pekon untuk pengadaan Signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, hal ini dibuktikan dengan tidak semua pekon menganggarkan pengadaan Signboard dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan Signboard tidak ada sanksi;
4) Pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard tersebut, dimana Apdesi masing-masing Kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga.
“Dengan adanya klarifikasi oleh Inspektorat Kabupaten Pringsewu terhadap 9 Ketua APDESI Kecamatan Kabupaten Pringsewu, menjadi jawaban atas pemberitaan (yang terjadi),” ujar Median dalam keterangan persnya.
(Ben/Dod)