JAKARTA, Harnasnews – Direktur Esksekutif Progress Indonesia (PI) Idrus Mony mengecam pernyataan rasisme yang diduga dilakukan oleh oknum penyidik Jatanras unit 3 Polda Metro Jaya saat pemeriksaan sekelompok orang atas dugaan pasal 170 KUHP.
Dimana pernyatan oknum penyidik itu dinilai sangat menyayat hati dan disayangkan oleh berbagai kalangan terutama kelompok masyarakat Maluku. Tak pelak isu ini kemudian bergulir dengan serangkaian protes yang dilakukan oleh kelompok masyarakat Maluku di Polda Jawa Timur beberapa hari yang lalu.
“Hal ini tentunya akan berdampak terhadap rasa percaya masyarakat Maluku yang dianggap berkonotasi negatif dengan narasi rasisame yang diduga sengaja disampaikan oleh oknum unit 3 Jatanras itu,” ujar Idrus dalam keterangan tertulisnya yang diteriama redaksi di Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Idrus mengungkapkan, munculnya protes dari sejumlah kelompok masyarakat asal Maluku itu sebelumnya diduga dipicu atas pernyataan salah satu oknum anggota penyidik Jatanras Polda Metro Jaya yang mengatakan “Kalian orang Ambon tuh tidak pantas untuk hidup di Jakarta, pulang saja karena hanya bermodal xxxxx”.
Dia menilai, pernyataan salah satu oknum penyidik Jatanras Polda Metro Jaya itu jika ditafsirkan sangat mengandung unsur ujaran kebencian sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 156: “Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Untuk itu, kata Idrus, Progress Indonesia mengecam tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dapat ditafsirkan sebagai sebuah tindakan atau perlakuan yang bersifat unprofesional conduct (tindakan tidak profesional) oleh oknum penyidik dalam menjalankan fungsi dan tugas sebagai penyidik.