SUMBAWA, Harnasnews – Di hadapan sidang terbuka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jarot Widyatmono SH MH dengan Hakim Anggota Glorius Anggundoro SH dan Dr. Ir. Joko Sapriono MT, SH, M. Hum didampingi panitera pengganti Yulina Adrianti SH, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa diwakili Indra Zulkarnaen SH, Selasa (09/05) mengajukan dan membacakan tuntutan pidana terhadap dua orang terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tanah asset Desa Labuhan Jambu Kecamatan Empang Kabupaten Sumbawa tahun 2019 lalu.
Dimana kasus tersebut melibatkan dua orang terdakwa MH (mantan Kades) dan Asyaga (mantan Ketua BPD) setempat masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan (1,3 tahun) penjara potong tahanan, disertai membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 178.585.000 dan dibebankan biaya perkara sebesar Rp 2.500.
Terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsider melanggar Pasal 3 jo pasal 18 Undang- Undang nomor 32 tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dalam tuntutan pidananya tim JPU Kejari Sumbawa mengungkapkan sejumlah fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi terkait, keterangan ahli, keterangan kedua terdakwa dan sejumlah dokumen barang bukti yang diajukan termasuk adanya iktikad baik dari kedua terdakwa yang telah mengembalikan kerugian negara sebelumnya, maka tim JPU berkeyakinan kalau perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Atas tuntutan pidana tersebut, kedua terdakwa didampingi tim penasehat hukumnya dari kantor hukum Law Office Kusnaini SH & Partner diberi kesempatan mengajukan tanggapan melalui pledoi pembelaannya pada hari Kamis (11/05) depan. (HR)