SUMBAWA, Harnasnews – Kasus Dugaan Tindak Pidana korupsi di Desa Baturotok Kecamatan Batulanteh Kabupaten Sumbawa -NTB saat ini menjadi pembicaraan hangat ditengah masyarakat dan Lembaga sosial control (LSM) di Kabupaten Sumbawa.
Pasalnya meski penanganan kasus tersebut menelan waktu hampir dua tahun lamanya, Kejaksaan negeri Sumbawa justru akan menghentikan kasus tersebut. Padahal sebelumnya tim yang beranggotakan Inspektorat dan Kejaksaan membentuk tim audit investigasi dalam kasus tersebut. Dan September 2022 lalu tim turun kedesa Baturotok.
Tujuan tim ke wilayah itu untuk melakukan wawancara secara langsung apakah sudah benar jumlah yang diterima dari BLT DD Apbdes 2020 lalu. Dari ratusan wawancara dengan masyarakat oleh tim audit tersebut hampir semua warga menyebut jika anggaran yang diterima dari BLT DD tersebut tidak sesuai dari yang seharusnya yang ia Terima. Yang seharusnya dia Terima dalam setahu adalah Rp 3,6 juta. Namun yang mereka Terima saat itu bervariasi ada yang Rp 1,6 juta dan ada yang Rp 2,7 juta.
Usai melakukan wawancara tim meminta ratusan warga untuk membuat pernyataan diatas materai 10.000.
Tim dalam penuntasan kasus tersebut berada di desa Baturotok selama dua hari. Seminggu kemudian tim kembali meminta Kades dan perangkat desa lainnya untuk datang kekantor inspektorat untuk memberikan data – data yang dibutuhkan oleh tim.
meskipun demikian kades saat itu tidak bisa datang karena kondisi jalan dari Baturotok sudah sulit untuk dilalui. Begitu juga pemanggilan 51 orang oleh Tim juga mengalami hambatan. Bahkan dua kali surat dilayangkan oleh tim untuk meminta mereka hadir dalam kasus tersebut.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Desa Baturotok dalam penyusunan LHPnya sebenarnya sudah lama.
Bahkan tim yang diketuai oleh Edi Wicaksono sendiri berkali – kali menyebutkan bahwa akan segera di Ekspose di Kejaksaan. Namun hal tersebut kembali ditunda. Karena harus dilakukan Ekspose internal dengan tim. Namun ketika akan dilakukan Ekspose internal lagi – lagi inspektur H. Amri menjadi tim untuk penentuan Direktur RSUD Sumbawa saat itu.
Dan pada jum,at pekan lalu hasil tersebut diserahkan ke kejaksaan. Dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Dr. Adung Sutranggono pada hari yang sama juga menyebutkan jika kasus dugaan tindak pidana korupsi Baturotok akan dihentikan. Kejari beralasan penghentian kasus Baturotok tersebut karena ada pengembalian uang oleh bendahara senilai Rp 218 juta.
Atas pernyataan Kejari Sumbawa sontak beberapa LSM mendatangi kantor Kejaksaan dan mengancam akan melakukan demonstrasi dan meminta Kejari dicopot dari Jabatannya. (HR)