JAKARTA, Harnasnews.com – Sebanyak 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali akan mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM di 15 wilayah berlaku 12-20 Juli 2021.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, mengatakan keputusan tersebut diambil menyusul peningkatan kasus Covid-19 yang eksponensial, termasuk di Jawa-Bali. “Berdasarkan arahan Bapak Presiden Joko Widodo, untuk beberapa daerah di luar Jawa Bali juga perlu diberlakukan PPKM Darurat,” katanya, Sabtu (10/7).
Dedy menjelaskan penentuan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan pada parameter. Yaitu antara lain, tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) mencapai lebih dari 60 persen; terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan; serta pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.