BPKP Adakan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Desa di Aceh Utara
Panitia dari perwakilan BPKP RI Provinsi Aceh menghadirkan empat narasumber utama, yaitu H Sudirman (Haji Uma) yang merupakan anggota DPD RI Asal Aceh, Agus Kuncoro, SSos, MSi (Kepala Pusat Pengembangan Kebijakan Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada Kemendes PDTT), Izzarul Haq, (Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Aceh), serta Jumadi Selian, AK CA (Koordinator Pengawas APD 2 Perwakilan BPKP RI Provinsi Aceh).
Ketua Panitia Pelaksana Salwina Adiyanti melaporkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh BPKP atau APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) memberikan nilai tambah bagi desa untuk melancarkan operasional desa melalui penjaminan dan konsultasi agar sasaran atau tujuan desa tercapai.
Salah satu tujuan pengawasan yang dilakukan BPKP adalah untuk membangun early warning system atau peringatan dini, agar tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satu alasan dan tujuan terselenggaranya workshop tersebut karena masih ditemukan penyelewengan dana desa di sejumlah daerah.
Penjabat Bupati Aceh Utara dalam sambutannya yang disampaikan oleh Asisten I Setdakab Dayan Albar, mengatakan workshop yang diinisiasi oleh Perwakilan BPKP RI Provinsi Aceh ini sangat strategis dan penting. Apalagi bagi Kabupaten Aceh Utara yang memiliki jumlah gampong (desa) mencapai 852 desa, merupakan jumlah terbanyak di Indonesia.
Dayan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada BPKP atas diselenggarakannya kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan Dan Pembangunan Desa di Aceh Utara. Kegiatan ini sangat penting dan strategis, sangat bermanfaat bagi seluruh peserta, khususnya bagi para Geusyik dan aparatur gampong.
Pemerintah desa adalah lini terdepan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat dan yang paling mengerti kebutuhan dan masalah yang ada di daerahnya, diharapkan dapat aktif melakukan inovasi-inovasi dan perbaikan konstruktif dalam pembangunan di gampong masing-masing.
Workshop ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk pemantapan kinerja geuchik dan perangkat gampong, kiranya dapat memberikan tambahan wawasan dan pemahaman kepada pemerintah gampong dalam melakukan pengelolaan keuangan dan pembangunan.
Kepada seluruh geuchik dalam Kabupaten Aceh Utara, pihaknya meminta agar selalu membangun koordinasi dan bersinergi dengan perangkat gampong dan Tuha Peuet, sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis dalam mewujudkan keberhasilan pembangunan di gampong. Kepada para Camat juga agar selalu mengawal program-program pembangunan di Gampong, agar lebih terarah dalam pelaksanaannya.
“Suatu kehormatan besar bagi kita, pada acara ini yang akan menjadi narasumber nantinya salah satunya adalah senator kita yang selama ini selalu menyampaikan aspirasi kita di Senayan, beliau adalah Bapak H. Sudirman (Haji Uma) yang merupakan anggota DPD RI,” kata Dayan.
Untuk itu, Dayan berharap agar peserta dapat memanfaatkan momen itu untuk menyampaikan kendala atau permasalahan yang ada di gampong-gampong dan kecamatan, misalnya tentang keterbatasan Alokasi Dana Desa/Gampong (ADG) di Aceh Utara. Dengan jumlah gampong 852, jumlah geuchik dan perangkat gampong 7.023 orang, dan ditambah Tuha Peuet dengan jumlah 6.020 orang, saat ini belum mampu untuk sekedar memberikan jerih yang layak, apalagi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2019.
“Hal inilah yang kita harapkan kepada Bapak H Sudirman agar dapat menyuarakan permasalahan ini. Karena untuk membangun gampong tentu kita juga perlu memberi jerih/gaji yang layak kepada geuchik, perangkat gampong dan Tuha Peuet. Untuk itu, kami harap permasalahan ini dapat menjadi aspirasi disampaikan ke Pemerintah Pusat.”
Anggota DPD RI H Sudirman alias Haji Uma pada kesempatan itu memaparkan tentang fungsi pengawasan oleh DPD RI terhadap pemanfaatan dana desa agar benar-benar optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Haji Uma juga mengungkapkan beberapa indikasi penyalahgunaan dana desa yang umum terjadi, di antaranya kesalahan karena ketidaktahuan (mekanisme), tidak sesuai rencana, tidak sesuai pedoman, juklak, juknis, tidak dapat mepertanggungjawabkan penggunaan, penyelewengan aset desa, serta penggunaan dana desa yang kurang efisien untuk bimbingan teknis (Bimtek) aparatur desa di luar daerah.
Acara workshop tersebut dihadiri oleh 125 orang Geusyik dalam Kabupaten Aceh Utara, para pendamping desa, para Camat, Kasie PMD Kecamatan, unsur pejabat Forkopimda Aceh Utara, Inspektur Aceh Utara Andria Zulfa, PhD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan KB Fakhruradhi, Lserta sejumlah pejabat terkait lainnya.(Zulmalik).