PRINGSEWU – Harnasnews – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Wisnu Bagus Wicaksono, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka telah memenuhi kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah, TP, Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025 sekaligus Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 02/L.8.20/Fd.2/12/2024. Sementara R, Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2021-2025 sekaligus Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Pringsewu. Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 03/L.8.20/Fd.2/12/2024.
“Sebagai bagian dari percepatan penyelesaian perkara, kedua tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 2 Desember 2024 hingga 21 Desember 2024, dengan jenis penahanan rutan sesuai Pasal 21 Jo. Pasal 24 KUHAP,” kata Wisnu Bagus Wicaksono, Senin (02/12/2024).
Modus Operasi dan Kerugian Negara
Menurut Wisnu, modus operandi yang dilakukan para tersangka meliputi pembuatan laporan fiktif kegiatan dan mark-up anggaran pada sejumlah kegiatan.
“Berdasarkan hasil audit independen oleh Akuntan Publik Drs. Chaeroni & Rekan, tindakan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.163,” jelasnya.
Pasal yang Disangkakan
Penyidik menerapkan sangkaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)