Alami Kerugian Cukup Besar, Sahrul Bosang Mengaku Akan Perjuangkan Hak Atas Tanahnya yang Diserobot Orang

SUMBAWA, Harnasnews – Kasus penyerobotan tanah milik Sahrul Bosang kini kini terus bergulir. Hal tersebut menyusul adanya laporan pemalsuan dokumen dalam proses pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diduga dilakukan oleh Edot dan Nurjayanti pada 2016 dan 2017, dan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Polres Sumbawa.

Sahrul Bosang mengatakan bahwa Edot dan Nurjayanti diduga telah membuat SHM No.774  Tahun 2013 di atas lokasi tanah SB-1 yang dimiliki oleh Sahrul Bosang yang tak lain merupakan tanah warisan dari orang tuanya.

Menurutnya, bahwa di lokasi SB-1 tidak pernah lepas garap dari Keluarga Besar Bosang di Desa Moyo sejak 1969, di mana tanah tersebut sebelumnya dibeli oleh orang tua Sahrul Bosang dari Sanging Warga Desa Moyo hingga  2025 tidak pernah dijual belikan kepada siapapun.

Selanjutnya, karena laporan Sahrul Bosang pada 2017 di Polres Sumbawa tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, maka atas hasil musyawarah Sahrul Bosang bersama Wakapolres Sumbawa, Nurdin Senneng bersama kuasa hukum Sahrul Bosang yakni Doktor Umaiyah, Kades Moyo Junaidi, Mat Asir (saudara Sahrul Bosang)  dan Karim Maula (mitra bisnis), bertempat di Hotel Senggigi Lombok, akhirnya disepakati bahwa pihak Sahrul Bosang memberikan kompensasi uang kepada Edot Rp 300 juta melalui Pato (Fatahullah) Penggarap pertama dari 1970.

“Karena Pato tahu pasti bahwa lokasi SB-1 adalah bagian lahan yang tidak terpisahkan dari keseluruhan tanah milik Ahmad Bosang (orang tua Sahrul Bosang) maka Pato tak setuju untuk memberikan uang Rp 300 juta tersebut kepada Edot walaupun Edot telah memiliki SHM No.774  tahun 2014. Namun karena keluarga Besar Bosang tetap menguasai lokasi SB-1 maka sangat keliru Keputusan Senggigi untuk memberikan uang terhadap Edot sebesar Rp 300 juta itu. Sebab Edot tak pernah menggarap dan tidak pernah menguasai lokasi SB-1 sejak dibeli dari Nurjayanti pada tahun 2007,” ujar Sahrul Bosang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/2/2025) .

Lebih lanjut, atas dasar sengkarutnya persoalan itu, kemudian Sahrul Bosang keesokan harinya melakukan tanda tangan surat kuasa penanganan kasus di Kantor Lawyer Doktor Umaiyah di Mataram dalam rangka penyelesaian permasalahan perkara perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa Nurjayanti anak Penggarap bernama Bolang Pogo mengaku sebagai pelaku penjualan lokasi SB-1 kepada Edot 2007. Pernyataan itu dikemukakan Nurjayanti di depan Majelis Hakim PN Sumbawa. Hal itu menjadi dasar Putusan bahwa PN Sumbawa  dan PT MTR Sahrul Bosang sebagai pemenangnya, dan akhirnya lokasi tersebut tetap dikuasai oleh pihak Sahrul Bosang.

“Atas putusan itu, Edot mengajukan Kasasi MA pada 21 Oktober 2019 dan Edot dinyatakan menang pada 17 Maret 2023. Karena Edot dinyatakan menang di Kasasi MA maka kemenangan Edot tersebut saya menunggu hingga saat ini tgl 14 Februari 2025 untuk proses eksekusi lokasi SB-1 tetapi Edot tdk kunjung datang mengeksekusi,” ungkapnya.

Di tengah proses menunggu eksekusi lokasi SB-1 oleh Edot maka pada 28 Desember 2023, Sahrul Bosang melaporkan kasus dugaan tindak pidana terhadap Nurjayanti di Polres Sumbawa. Kemudian pihak penyidik telah menemukan alat bukti bukti dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan oleh Edot untuk mengajukan SHM atas Lokasi SB-1 sehingga terbit SHM No.774  Tahun 2013.

“Dokumen palsu itu, kemudian pihak penyidik telah melakukan BAP terhadap para pihak termasuk terhadap Kades Moyo Haeril, yang dinilai sebagai orang yang paling bertanggung jawab atas terbit Sporadik di atas lokasi SB-1. Nurjayanti pun tetap konsisten mengakui perbuatannya di depan penyidik sebagaimana yang telah dinyatakan di depan Majelis Hakim PN SBW sehingga perkaranya saat itu di tingkat PN dan ditingkat PT dimenangkan oleh saya,” ulasnya.

Lebih lanjut, Sahrul mengatakan bahwa dari rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana penyerobotan tanah, Sahrul Bosang menilai bahwa Edot tidak  berani melakukan eksekusi lantaran ada ketidaksesuaian dalam proses penerbitan SHM No.774 tahun 2013 alias cacat hukum.

Sebab pengakuan Nurjayanti menjadi alasan yang sangat kuat mematahkan argumentasi Edot tentang asal usul tanah adalah Tanah Negara sebagaimana yang  tercantum pada petunjuk SHM No.774  Tahun 2013.

Selain itu, terkait dengan adanya temuan kepolisian tentang adanya m dokumen palsu yang digunakan oleh Edot sejak dari Kantor Desa, Notaris dan BPN dinilai merupakan tindak pidana yang tak dapat ditolerir. Karena telah berdampak buruk bagi Sahrul Bosang.

Sahrul mengaku bahwa dirinya yang diberikan wasiat dan pembagian warisan harta benda dari orang tua pada 27 Maret 1987 telah diacak-acak oleh Edot.

Akibatnya, ia tidak dapat membuat SHM atas nama Sahrul Bosang di lokasi SB-1 sebab tanah tersebut sudah ada SHM atas nama Edot yg diterbitkan dengan dokumen palsu. “Karena ulah si Edot, SHM atas nama Sahrul Bosang tak dapat diterbitkan oleh BPN SBW meski saya sudah mengajukan SHM dengan menggunakan dokumen yang asli. Ini kan konyol,” ketusnya.

Sahrul mengaku bahwa dalam proses memperjuangkan tanahnya sejak Edot melaporkan Sahrul Bosang dan Mustami Tahir (Penggarap sejak 2014) ke Polsek Moyo Hilir pada 2016,  dirinya telah banyak mengalami kerugian. Baik itu berupa pikiran, waktu, tenaga hingga finansial hanya untuk mengembalikan hak atas tanahnya yang diserobot oleh orang lain dengan menggunakan dokumen palsu.

“Memang pada 2017 saya sanggupi untuk memberikan uang kepada Edot sebesar Rp 300 juta di depan Wakapolres Sumbawa Nurdin Senneng karena memang pada waktu itu saya dan Pak Pato belum mengetahui tentang Edot telah menggunakan dokumen palsu untuk menerbitkan SHM No.774  Tahun 2013,” katanya.

Namun demikian, kata Sahrul, setelah dokumen dalam proses pembuatan SHM itu palsu dan berhasil ditemukan oleh Polres Sumbawa maka dengan sendirinya uang sebesar Rp300 juta tersebut tidak bisa  lagi menjadi dasar kompensasi kepada Edot di lokasi tanah SB-1.

“Justru pihak kepolisian seharusnya memproses Edot atas dugaan tindak pidana penipuan dalam proses pembuatan SHM menggunakan dokumen palsu,” pungkasnya. (Her)
.

Leave A Reply

Your email address will not be published.