18 Orang Pelaku Pembobol Kartu Kredit Berhasil Diamankan Oleh Ditreskrimsus Polda Jatim
SURABAYA,Harnasnews.com – Unit I Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil membongkar tindak pidana Transaksi elektronik (ITE)dengan cara membobol kartu kredit yang terjadi di Jln Balongsari Tama C_1,Kecamatan Tandes Surabaya pada hari Senin 2/12/2019 pukul 17.00WIB
Ada 18 orang pelaku yang diamankan termasuk satu pelaku otak Utama tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan melakukan pembobolan kartu kredit.
Ke-18 orang tersebut berinisial HK, AES, AEB,YM, MTP, DAB, PRS, DZ, CDAWK, ASP, GPW, HRP, AFM, MAF, HM, DA, MSN serta DP. Dalam menjalankan tugasnya, mereka pun dibagi dengan beberapa Tim yakni Pengawas, Spamming, Domain, Programmer, Developer serta Advertising.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya, menjelaskan,belasan pelaku tersangka itu dibagi menjadi tim yang memiliki peran yang berbeda .Pelaku melakukan Spamming digunakan untuk menjalankan bisnis Developer Advertising yang dipimpin oleh tersangka HK,kemudian oleh tersangka uang yang berhasil di komputer oleh tersangka HK di transfer ke banyak rekening,tegas Cecep , 4/12/2019
Oleh tersangka HK ini mereka direkrut bagaikan seperti karyawan sebuah perusahaan ,dengan cara mengirim surat lamaran dengan syarat utama lulusan SMK Komputer.
Namun sebelum bekerja, HK lebih dulu memberi training selama tiga bulan kepada para tersangka selama tiga bulan. Tujuannya, agar mengerti dengan tugas masing-masing,tuturnya
“Dalam sebulan, keuntungan yang diperoleh tersangka sekitar 400 US$ atau setara dengan Rp 48 juta. Sedangkan setahun, bisa mencapai Rp 6 miliar,” pungkas AKBP Cecep Susatiya
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas diantaranya 23 buah CPU rakitan, 29 buah monitor, 20 buah HP, 41 buah buku rekening, 14 buah ATM, 2 buah keyboard serta 2 buah mouse.
Atas perbuatan tersangka terancam Pasal 30 ayat (2), Pasal 46 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), serta Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun serta denda paling banyak Rp 2 miliar.(Pril)