Meritokrasi Birokrasi Upaya Untuk Menghindari Praktek Jual-Beli Jabatan Publik Pasca Pilkada

 

Oleh: Lukman Hakim SH, M.Si

Desas Desus Jual Beli Jabatan Publik pasca pelantikan Kepala Daerah sudah bukan rahasia lagi terdengar di masyarakat, oknum tim sukses, kerabat dekat calon terpilih sudah bergentayangan mencari objek sasaran. Tentu komitmen tegas dari para kepala daerah terpilih bisa menghindari proses culas ini karena masyarakat menunggu tindakan-tindakan konkrit para calon terpilih dapat membawa perubahan dalam membangun dan memajukan daerah.

Kemajuan daerah sangatlah ditentukan dengan kinerja birokrasi yang menjalankan tugas sesuai tufoksi masing-masing. Komitmen tegas menempatkan aparatur sesuai dengan kompetensi sangatlah diharapkan dalam arti “The Right Man And The Right Place” orang yang tepat pada tempat yang tepat. Kinerja birokrasi pelayanan publik menjadi isu kebijakan yang semakin strategis karena perbaikan kinerja birokrasi memiliki implikasi yang luas dalam kehidupan ekonomi dan politik suatu daerah.

Buruknya kinerja birokrasi publik di daerah hal ini menjadi determinan yang penting dari menurunnya minat investasi, apabila minimnya investasi yang masuk di daerah hal menyebabkan suatu daerah susah berkembang, karena pertumbuhan ekonomi lambat dan kesempatan kerja minim.
Kajian mengenai kinerja birokrasi publik, terutama yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memiliki nilai yang amat strategis. Informasi mengenai kinerja birokrasi pelayanan publik dan faktor-faktor yang ikut membentuk kinerja birokrasi tentu amat penting untuk diketahui agar kebijakan yang holistik untuk memperbaiki kinerja birokrasi bisa dirumuskan.

Tanpa di dasarkan pada informasi yang akurat dan realiabel, kebijakan reformasi birokrasi tidak akan mampu menyentuh semua dimensi persoalan yang selama ini menghambat upaya perbaikan kinerja birokrasi publik. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi tidak perna mampu menghasilkan perubahan yang berarti. Hal ini terjadi karena kebijakan tersebut gagal menyelesaikan berbagai persolalan yang selama ini ikut memberikan kontribusi pada rendahnya kinerja birokrasi.

Praktek KKN (Korupsi,Kolusi dan Nepotisme) masih menjadi momok yang menghambat kemajuan dan pengembangan reformasi birokrasi, belum lagi praktek-praktek culas para tim sukses, krabat maupun kroni para kepala daerah untuk mencari keuntungan pribadi melakukan intimidasi maupun transaksi jabatan-jabatan strategis mengatasnamakan kepala daerah terpilih. Hal inilah yang akan memperburuk suasana birokrasi sehingga kepala daerah akan sulit mengimplikasikan visi-misi maupun janji-janji politik yang terekam di benak masyarakat.

Oleh karena itu hal yang pertama dan utama yang bisa dilakukan oleh kepala daerah terpilih harusnya secara tegas melakukan penataan birokrasi agar kinerja birokrasi menjadi maksimal dan dapat berlari mengejar ketertinggalan daerah.

Penataan kembali birokrasi pemerintahan merupakan suatu kebijakan yang bertujuan salah satunya untuk menyederhanakan birokrasi. Dalam penyelenggaraannya manajemen ASN tidak dapat lepas kaitannya dengan penyelenggaran sistem merit. Sistem merit merupakan suatu sistem penyeleggaraan manajemen ASN yang didasari pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang adil tanpa membedakan ras, agama, asal usul, latar belakang politik, jenis kelaman, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sistem merit didefinisikan sebagai penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa penerapan sistem merit merupakan salah satu langkah awal dalam reformasi birokrasi.

Pemerintah menginstruksikan bahwa pelaksanaan sistem merit harus dimaksimalkan demi terwujudnya manajemen sumber daya aparatur sipil negara yang bersih, adil, dan tanpa diskriminasi demi terwujudnya aparatur yang unggul, profesional, netral, berintegritas, serta berkinerja baik. Penyelenggaraan sistem merit memiliki tujuan untuk mewujudkan suatu birokrasi pemerintahan yang efektif, efisien, melayani, bertanggung-jawab, bersih, dan transparan. Sistem merit juga bertujuan untuk membenahi penilaian kinerja ASN sehingga kinerja ASN dapat lebih terukur dan terkontrol tanpa memandang adanya unsur-unsur lain selain dari kompetensi, kompatibilitas, dan kualitas dari ASN itu sendiri. Maka dari itu, pelaksanaan sistem merit harus menjamah di segala lini penyelenggara pemerintahan.
Tantangan terbesar dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah aktualisasi sistem merit di daerah. Banyak kendala yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam implementasi sistem merit di daerah. Meskipun pedoman penilaian merit secara mandiri sudah diterbitkan, nyatanya masih banyak pemerintah daerah Terutama Kabupaten/Kota yang masih memiliki kendala dalam melaksanakan sistem merit.

Adapun Implementasi sistem merit memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi pemerintah daerah, antara lain: 1 Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: ASN yang kompeten dan profesional akan memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada Masyarakat, 2. Efisiensi dan Efektivitas Kerja: Penempatan ASN yang sesuai dengan kompetensinya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja organisasi, 3. Pengembangan Karier yang Adil: Sistem merit memberikan kesempatan yang sama bagi semua ASN untuk mengembangkan karier berdasarkan prestasi kerja, 4. Pencegahan Korupsi dan Kolusi: Proses seleksi dan promosi yang transparan dan objektif dapat mencegah praktik korupsi dan kolusi, 5. Peningkatan Motivasi Kerja: ASN yang merasa dihargai dan diperlakukan adil akan lebih termotivasi untuk bekerja dengan baik.

Selain itu, sistem merit juga dapat meningkatkan citra pemerintah daerah di mata masyarakat. Pemerintah daerah yang menerapkan sistem merit akan dianggap lebih profesional dan bertanggung jawab.

Berikut adalah beberapa langkah yang perlu dilakukan: Penyusunan Regulasi: Pemerintah daerah perlu menyusun peraturan daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur tentang sistem merit. Pembentukan Tim Implementasi: Tim ini bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi implementasi sistem merit.

Sosialisasi: Pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN dan masyarakat tentang sistem merit. Pengembangan Sistem Informasi: Sistem informasi yang terintegrasi dapat membantu dalam proses seleksi, promosi, dan penilaian kinerja ASN. Pelatihan dan Pengembangan Kompetensi: Pemerintah daerah perlu menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi ASN. Evaluasi dan Monitoring: Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan sistem merit berjalan efektif. Langkah-langkah ini harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah.

Penilaian kinerja yang efektif harus memenuhi beberapa kriteria:

1. Objektif: Berdasarkan fakta dan data yang terukur, 2. Relevan: Sesuai dengan tugas dan tanggung jawab ASN, 3. Terukur: Dapat diukur secara kuantitatif atau kualitatif, 4. Transparan: Proses penilaian yang terbuka dan dapat diakses oleh ASN, 5. Akuntabel: Dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil penilaian kinerja dapat digunakan sebagai dasar untuk: Promosi dan pengembangan karier ASN. Pemberian penghargaan dan sanksi. Identifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan kompetensi. Evaluasi kinerja organisasi.

Implementasi sistem merit tidak hanya terbatas pada perubahan regulasi dan prosedur. Lebih dari itu, implementasi sistem merit membutuhkan perubahan budaya kerja di lingkungan pemerintah daerah. Budaya kerja yang berbasis merit adalah budaya kerja yang menghargai prestasi, kompetensi, dan kinerja.

Budaya kerja ini harus didukung oleh seluruh jajaran pimpinan dan ASN. Beberapa cara untuk membangun budaya kerja berbasis merit antara lain: Memberikan contoh yang baik dari pimpinan. Memberikan penghargaan kepada ASN yang berprestasi. Menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Menegakkan aturan dan disiplin. Membangun komunikasi yang efektif.

Sistem merit merupakan fondasi utama dalam pengembangan ASN yang profesional, kompeten, dan berintegritas. Implementasi sistem merit memberikan sejumlah manfaat signifikan bagi pemerintah daerah, antara lain peningkatan kualitas pelayanan publik, efisiensi dan efektivitas kerja, pengembangan karier yang adil, pencegahan korupsi dan kolusi, serta peningkatan motivasi kerja.

Namun, implementasi sistem merit tidak selalu berjalan mulus. Terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi, antara lain resistensi dari ASN yang merasa nyaman dengan sistem lama, intervensi politik, keterbatasan anggaran, kurangnya pemahaman, dan sulitnya mengukur kinerja ASN secara objektif.

Untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem merit, pemerintah daerah perlu memiliki komitmen yang kuat, menyusun regulasi yang jelas, membentuk tim implementasi yang kompeten, melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, mengembangkan sistem informasi yang terintegrasi, menyelenggarakan pelatihan dan pengembangan kompetensi bagi ASN, melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala, membangun budaya kerja berbasis merit, dan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal.

Sistem merit pada hakekatnya adalah system Dimana pengangkatan dan promosi dalam kepegawaian aparatur sipil di dasarkan pada kemampuan dan karya/prestasi bukan latar belakang social maupun favoritisme politik, maupun titipan tim dan keluarga, Dimana hal tersebut sangat terkait dengan system reward and punishment yang dilaksanakan secara adil dan tanpa diskriminasi . Dengan system ini juga dapat menghindari perilaku ABS (Asal Abah Senang) maupun APS (Asal Pakde Senang).

Dosen Universitas Samawa

Leave A Reply

Your email address will not be published.